Satuan Pengendalian Internal (SPI) Universitas Lampung melaksanakan audit internal pada Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila). Pertemuan ini dilaksanakan di Ruang Sidang FKIP Universitas Lampung (03/07/2023).
Kegiatan ini dihadiri oleh Prof. Dr. Hamzah, S.H, M.H., PIA. Ketua SPI Unila, dan Tim Audit SPI, Prof. Dr. Sunyono, M.Si. Dekan FKIP Unila, Para Wakil Dekan, Para Kepala Unit, Koordinator bagian Tata usaha, Para sub koordinator bagian serta para jajaran staff sub bagian.
Tujuan audit internal di fakultas adalah untuk melakukan evaluasi independen terhadap sistem pengendalian internal, proses operasional, dan kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan yang berlaku di lingkungan fakultas tersebut. Meliputi mengevaluasi efektivitas dan efisiensi proses operasional fakultas, mengidentifikasi risiko yang mungkin dihadapi oleh fakultas, memastikan bahwa fakultas mematuhi kebijakan, prosedur, peraturan, dan perundangan yang berlaku, membantu dalam memastikan bahwa tanggung jawab dan wewenang yang ditetapkan telah dijalankan dengan baik oleh individu atau unit kerja terkait dan memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperbaiki kelemahan yang teridentifikasi dalam sistem pengendalian internal, proses operasional, dan kepatuhan.
Pada pertemuan ini, tim audit internal telah mengidentifikasi beberapa temuan audit yang memerlukan data tambahan untuk melengkapi analisis lebih lanjut. Temuan-temuan tersebut penting dalam upaya perbaikan sistem pengendalian internal, proses operasional, dan kepatuhan di fakultas. Data tambahan diperlukan untuk memahami dengan lebih baik sejauh mana kelemahan tersebut memengaruhi operasional fakultas dan bagaimana mereka dapat diperbaiki. Informasi yang lebih lengkap akan membantu tim audit dalam merumuskan rekomendasi yang tepat untuk mengatasi kelemahan tersebut dan memperkuat sistem pengendalian internal. Data tambahan ini dilengkapi dalam jangka waktu 1 minggu sehingga data tersebut dapat terkumpul dengan baik dan lengkap.



