MK: Sekolah RSBI Jadi Sekolah Biasa

JAKARTA– Juru bicara sekaligus hakim anggota Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar menjelaskan bahwa dengan keputusan MK itu, maka sekitar 1.300-an RSBI/SBI yang ada di bawah pemerintah saat ini dihapuskan. Selain itu, tidak ada lagi penyelenggaraan satuan pendidikan berkurikulum internasional.

“Yah itu (Sekolah RSBI) menjadi biasa,” kata Akil Mochtar usai pembacaan putusan di Gedung Mahkamh Konstitusi, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan.

Dalam putusannya, MK membatalkan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Pasal yang mengatur Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) di bawah sekolah-sekolah pemerintah itu dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusan. (src : tribunnews.com)

Berita Terbaru

Meriah! PG PAUD FKIP Unila Sukses Gelar Pentas Seni Tari Anak Usia Dini 2026

BANDAR LAMPUNG – Program Studi Pendidikan Guru Pendidikan Anak Usia Dini (PG PAUD) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) sukses menyelenggarakan Pentas Seni Tari Anak Usia Dini 2026. Kegiatan tahunan yang berlangsung meriah ini digelar pada Selasa, 9 Juni 2026. Seluruh rangkaian acara berpusat di Aula K

FKIP Unila dan FKIP Universitas Timor Leste Jalin Kerjasama

Kupang – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) resmi menjalin kerja sama internasional dengan Fakultas Pendidikan Universidade Nacional Timor Lorosa’e (UNTL). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Kupang pada Jumat, 6 Juni 2026, di sela-sela acara Pertemuan Sela Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia. Prosesi

LMS dan Siakadu

Translate »