Alasan MK Bubarkan Sekolah RSBI

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah.

Pembubaran itu disampaikan MK dalam sidang putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

“Pendidikan nasoional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jati diri bangsa. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI/SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia,” ujar Ketua Majelis MK Mahfud MD saat membacakan putusannya.

Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan. (src: tribunnews.com)

Berita Terbaru

FKIP Unila dan FKIP Universitas Timor Leste Jalin Kerjasama

Kupang – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) resmi menjalin kerja sama internasional dengan Fakultas Pendidikan Universidade Nacional Timor Lorosa’e (UNTL). Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) ini berlangsung di Kupang pada Jumat, 6 Juni 2026, di sela-sela acara Pertemuan Sela Forum Komunikasi Pimpinan FKIP Negeri Se-Indonesia. Prosesi

Tingkatkan Kompetensi Global, Mahasiswa PBI FKIP Unila Diskusi Metode Pembelajaran Bersama Dosen Internasional dari Ethiopia

BANDAR LAMPUNG – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) terus mendorong internasionalisasi pembelajaran di lingkungan fakultas. Terbaru, mahasiswa Program Studi Pendidikan Bahasa Inggris (PBI) melaksanakan kolaborasi internasional berupa presentasi dan diskusi rencana pembelajaran (lesson plan) bersama dosen internasional dari Debre Berhan University, Ethiopia. Kegiatan ini merupakan bagian

LMS dan Siakadu

Translate »