Alasan MK Bubarkan Sekolah RSBI

JAKARTA –Mahkamah Konstitusi (MK) membubarkan Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional (RSBI) pada sekolah-sekolah pemerintah.

Pembubaran itu disampaikan MK dalam sidang putusan pembatalan Pasal 50 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) di Gedung MK, Jakarta, Selasa (8/1/2013).

Dalam putusannya, MK menyatakan pasal yang mengatur RSBI/SBI yang berada di sekolah-sekolah pemerintah bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Mengadili, menyatakan, mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK, Mahfud MD saat membacakan putusannya di Gedung MK.

Dalam pertimbangannya, MK berpendapat sekolah bertaraf internasional di sekolah pemerintah itu bertentangan dengan UUD 1945, RSBI menimbulkan dualisme pendidikan, kemahalan biaya menimbulkan adanya diskriminasi pendidikan, pembedaan antara RSBI/SBI dengan non RSBI/SBI menimbulkan adanya kastanisasi pendidikan.

Pertimbangan selanjutnya, yakni penggunaan bahasa Inggris sebagai bahasa pengantar dalam tiap mata pelajaran dalam sekolah RSBI/SBI dinilai dapat mengikis jati diri bangsa, melunturkan kebanggaan generasi muda terhadap penggunaan dan pelestarian bahasa Indonesia sebagai alat pemersatu bangsa.

“Pendidikan nasoional tidak bisa lepas dari akar budaya dan jati diri bangsa. Penggunaan bahasa asing sebagai bahasa pengantar pada RSBI/SBI akan menjauhkan pendidikan nasional dari akar budaya dan jiwa bangsa Indonesia,” ujar Ketua Majelis MK Mahfud MD saat membacakan putusannya.

Seperti diberitakan, pasal RSBI/SBI ini digugat oleh sejumlah orang tua murid, dosen, dan aktivis pendidikan seperti ICW. Mereka menilai RSBI/SBI rentan penyelewengan dana, menimbulkan diskriminasi dan kastanisasi pendidikan, serta mahalnya biaya pendidikan. (src: tribunnews.com)

Berita Terbaru

Dari Rusia hingga Ethiopia, 11 Pakar Dunia Perkuat FKIP Unila Menuju Kampus Berkelas Internasional

(Eduspot): Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) terus menunjukkan komitmennya dalam mentransformasi diri menuju pusat pendidikan berstandar global. Pada Tahun Akademik 2025/2026 ini, FKIP Unila resmi mengumumkan peluncuran International Lecturer Program, sebuah langkah strategis yang melibatkan 11 dosen dan pakar internasional dari berbagai belahan dunia. Program prestisius

Wujudkan Kampus Siaga Bencana, FKIP Unila Gelar Sosialisasi K3 Kebakaran dan Pelatihan APAR Bersama PT Servvo Fire Indonesia

BANDAR LAMPUNG – Sebagai langkah nyata dalam meningkatkan keselamatan kerja dan kesiapsiagaan menghadapi situasi darurat, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) sukses menyelenggarakan kegiatan “Sosialisasi Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Khususnya dalam Hal Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, Serta Pelatihan Praktik Penggunaan APAR”. Kegiatan yang berlangsung edukatif

Toreh Prestasi Nasional, Tim Mahasiswa PGSD FKIP Unila Raih Juara 3 LKTM BKS PTN Barat 2026

BANDAR LAMPUNG — Tradisi juara kembali dipertahankan oleh civitas akademika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila). Kali ini, kabar membanggakan datang dari panggung ilmiah nasional, di mana Tim Mahasiswa Program Studi Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) FKIP Unila sukses menyabet predikat juara pada ajang bergengsi Lomba Karya

Jembatani Teori dan Praktik Kerja, Widya Hestiningtyas Gagas ‘Model Pentahelix Edupreneurship’ dalam Ujian Doktor

BANDAR LAMPUNG — Dosen Program Studi Pendidikan Ekonomi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), Widya Hestiningtyas, sukses menawarkan sebuah terobosan baru dalam dunia pendidikan kewirausahaan tinggi. Inovasi berupa Model Pentahelix Edupreneurship tersebut dipresentasikan secara lugas dalam Sidang Terbuka Ujian Promosi Doktor yang digelar di Aula K FKIP

LMS dan Siakadu

Translate »