DIKLAT KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH PERIODE I TAHUN 2016

Kepala laboratorium sekolah berperan sebagai manajer di laboratorium sekolah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu perencanaan kegiatan pengembangan laboratorium, pengelolaan kegiatan laboratorium, pemantauan sarana dan prasaran laboratorium, dan evaluasi kinerja pegawai laboratorium. Seorang kepala laboratorium memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola semua hal yang berhubungan dengan laboratorium mulai dari personil, peralatan, bahan, sarana dan prasarana, serta kegiatan yang dilaksanakan di laboratorium untuk mendukung peran dan fungsi laboratorium secara maksimal. Oleh karena itu, kualifikasi dan kompetensi seorang kepala laboratorium sangat penting untuk memberikan kontribusi terhadap kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Diklat Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah ini merupakan pengejawantahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Selain itu, untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Lebih jauh lagi, standar ini harus ditetapkan selambat– lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, atau tepatnya tahun 2013, dimana salah satu kualifikasi kepala laboratorium sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terbaru

Workshop Pembelajaran Mendalam Resmi Ditutup, FKIP Unila dan Pemkab Way Kanan Siap Lanjutkan Kolaborasi

Bandar Lampung – Rangkaian kegiatan Workshop Penyusunan Desain Pembelajaran dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam yang diselenggarakan oleh Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan resmi ditutup pada Minggu, 5 Oktober 2025. Acara penutupan yang berlangsung khidmat di Aula K FKIP Unila ini menandai

FKIP Unila dan Pemkab Way Kanan Bersinergi Gelar Workshop Pembelajaran Mendalam untuk 260 Kepala Sekolah

Bandar Lampung – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Way Kanan sukses menyelenggarakan Workshop Penyusunan Desain Pembelajaran dengan Pendekatan Pembelajaran Mendalam. Kegiatan ini ditujukan bagi para kepala sekolah jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Way Kanan dan berlangsung selama tiga hari, mulai 3 hingga

Kuliah Dosen Tamu S3 Pendidikan FKIP Unila: Prof. I Gde Wawan Sudatha Bahas Digital Learning

Bandar Lampung, 2 Oktober 2025 – Program Studi Doktor Pendidikan FKIP Universitas Lampung sukses menggelar kuliah dosen tamu bertema Digital Learning dengan menghadirkan pakar teknologi pembelajaran, Prof. Dr. I Gde Wawan Sudatha, S.Pd., S.T., M.Pd., Kamis (2/10). Kegiatan yang dipandu moderator Dr. Bayu Saputra, M.Pd. ini berlangsung secara hybrid melalui

LMS dan Siakadu

Translate »