DIKLAT KEPALA LABORATORIUM SEKOLAH/MADRASAH PERIODE I TAHUN 2016

Kepala laboratorium sekolah berperan sebagai manajer di laboratorium sekolah yang memiliki tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yaitu perencanaan kegiatan pengembangan laboratorium, pengelolaan kegiatan laboratorium, pemantauan sarana dan prasaran laboratorium, dan evaluasi kinerja pegawai laboratorium. Seorang kepala laboratorium memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola semua hal yang berhubungan dengan laboratorium mulai dari personil, peralatan, bahan, sarana dan prasarana, serta kegiatan yang dilaksanakan di laboratorium untuk mendukung peran dan fungsi laboratorium secara maksimal. Oleh karena itu, kualifikasi dan kompetensi seorang kepala laboratorium sangat penting untuk memberikan kontribusi terhadap kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan dan keterampilan. Diklat Kepala Laboratorium Sekolah/Madrasah ini merupakan pengejawantahan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia No. 26 Tahun 2008 Tanggal 11 Juni 2008 tentang Standar Tenaga Laboratorium Sekolah/Madrasah. Peraturan Menteri ini menyatakan bahwa standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah mencakup kepala laboratorium sekolah/madrasah, teknisi laboratorium sekolah/madrasah, dan laboran sekolah/madrasah. Selain itu, untuk dapat diangkat sebagai tenaga laboratorium sekolah/madrasah, seseorang wajib memenuhi standar tenaga laboratorium sekolah/madrasah yang berlaku secara nasional. Lebih jauh lagi, standar ini harus ditetapkan selambat– lambatnya 5 (lima) tahun setelah Peraturan Menteri ini ditetapkan, atau tepatnya tahun 2013, dimana salah satu kualifikasi kepala laboratorium sekolah/madrasah harus memiliki sertifikat dari perguruan tinggi atau lembaga lain yang ditetapkan oleh pemerintah.

Berita Terbaru

Tingkatkan Kualitas Pembelajaran Digital, 49 Dosen FKIP Unila Ikuti Sertifikasi Kompetensi Content Creator dari BNSP

Bandar Lampung, unila.ac.id – Sebagai wujud komitmen dalam menghadapi tantangan pendidikan di era digital, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) menyelenggarakan Uji Sertifikasi Kompetensi Skema Content Creator. Kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dosen ini dilaksanakan secara daring pada 11-12

Jaga Standar Mutu Pendidikan, FKIP Unila Gelar Sosialisasi Audit Mutu Internal 2025

Bandar Lampung, unila.ac.id – Dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila) menyelenggarakan Sosialisasi Audit Mutu Internal (AMI) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring melalui platform Google Meeting pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Acara ini merupakan langkah strategis untuk memastikan

Kunjungan Akademik Internasional FKIP Unila: Prof. Hasan Hariri Diundang ke IBBC 2025 UMS untuk Penjajakan Kolaborasi Strategis

Bandar Lampung/Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia – Prof. Dr. Hasan Hariri, S.Pd., MBA., Ph.D. dari Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung (Unila), menerima kehormatan berupa undangan resmi untuk berpartisipasi dalam rangkaian acara The 11th International Borneo Business Conference (IBBC 2025) yang diselenggarakan oleh Universiti Malaysia Sabah (UMS)..Undangan ini, yang

Seminar Hybrid “Akselerasi Karier Mahasiswa Menuju Dunia Profesional”Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Lampung

Bandar Lampung, Selasa, 7 Oktober 2025 — Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Lampung sukses menyelenggarakan seminar hybrid bertajuk “Akselerasi Karier Mahasiswa Menuju Dunia Profesional” yang diikuti oleh ratusan mahasiswa dari berbagai program studi. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan III FKIP, Bapak Hermi Yanzi, M.Pd., yang

LMS dan Siakadu

Translate »